logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRencana Induk Pemajuan...
Iklan

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Jadi Kerangka Pemanfaatan Potensi Biokultural

Perpres Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap regulasi di bidang kebudayaan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid menjawab pertanyaan jurnalis terkait Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045 di Jakarta, Senin (14/10/2024).
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid menjawab pertanyaan jurnalis terkait Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan atau RIPK 2025-2045. Aturan turunan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan tak sekadar sebagai pelengkap regulasi, tetapi juga menjadi kerangka pemanfaatan potensi biokultural dalam menopang pembangunan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan biokultural terbesar di dunia. Artinya, selain kekayaan biodiversitas, Indonesia juga memiliki kekayaan budaya dengan nilai-nilai yang masih dipertahankan masyarakatnya.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan