Para Dosen Belajar dari Kekompakan Hakim Perjuangkan Kesejahteraan
Hidup sejahtera dengan gaji layak sehingga dapat meningkatkan kompetensi profesional jadi dambaan para dosen.
Kesejahteraan dan penghasilan dosen yang selama ini dinilai belum layak, bahkan di bawah upah minimum, mulai mendapat ”perlindungan”. Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang diterbitkan di pengujung jabatannya memberi harapan baru bagi dosen terkait kesejahteraan dan kariernya melalui Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Sebelum terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, para dosen aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja dan yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta, memperjuangkan adanya tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini tidak pernah dibayarkan.