logo Kompas.id
HumanioraPara Dosen Belajar dari...
Iklan

Para Dosen Belajar dari Kekompakan Hakim Perjuangkan Kesejahteraan

Hidup sejahtera dengan gaji layak sehingga dapat meningkatkan kompetensi profesional jadi dambaan para dosen.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 0 menit baca
Ratusan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus nonpegawai negeri sipil (PNS) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Pekanbaru, Senin (17/4/2023), melakukan aksi damai. Para dosen dan tendik non-PNS ini menuntut keadilan untuk bisa menjadi dosen ASN PPPK secara adil kepada pemerintah.
DOKUMENTASI UIN SUSKA

Ratusan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus nonpegawai negeri sipil (PNS) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Pekanbaru, Senin (17/4/2023), melakukan aksi damai. Para dosen dan tendik non-PNS ini menuntut keadilan untuk bisa menjadi dosen ASN PPPK secara adil kepada pemerintah.

Kesejahteraan dan penghasilan dosen yang selama ini dinilai belum layak, bahkan di bawah upah minimum, mulai mendapat ”perlindungan”. Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang diterbitkan di pengujung jabatannya memberi harapan baru bagi dosen terkait kesejahteraan dan kariernya melalui Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Sebelum terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, para dosen aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja dan yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta, memperjuangkan adanya tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini tidak pernah dibayarkan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan