logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenundaan Penerapan Aturan...
Iklan

Penundaan Penerapan Aturan EUDR Akan Memperlambat Perbaikan Tata Kelola Sawit

Penundaan penerapan aturan EUDR dinilai akan memperlambat perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan di dalam negeri.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Hutan dan kebun sawit di Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Hutan dan kebun sawit di Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Eropa mengusulkan penundaan penerapan aturan tentang produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EUDR hingga akhir 2025. Penundaan penerapan aturan ini dinilai akan memperlambat perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan di dalam negeri.

Uni Eropa (UE) mengesahkan aturan EUDR pada awal Desember 2022 dan penerapannya akan mulai berlaku akhir 2024. Penerapan regulasi ini menuai banyak kritik dari sejumlah negara dengan produk ekspor berbasis lahan seperti sawit, termasuk dari Indonesia.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan