Keringanan Uang Kuliah, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah atau Kampus
Biaya kuliah yang terjangkau di perguruan jadi dambaan banyak anak muda, tetapi ada yang terkendala kemampuan ekonomi.
Perguruan tinggi negeri berupaya menyediakan biaya kuliah yang terjangkau melalui penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang merupakan biaya yang dibayarkan setiap semester. Keringanan bahkan biaya UKT gratis bergantung pada kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Adapun beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang disediakan pemerintah atau disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kuotanya terbatas.
Pengajuan keringanan UKT bisa diajukan mahasiswa karena terkait dengan kemampuan ekonomi. Demi menjamin akses kuliah bagi mahasiswa tidak mampu, pemerintah menetapkan perguruan tinggi wajib menyediakan kuota minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.