logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKeringanan Uang Kuliah, Bukan ...
Iklan

Keringanan Uang Kuliah, Bukan Kemurahan Hati Pemerintah atau Kampus

Biaya kuliah yang terjangkau di perguruan jadi dambaan banyak anak muda, tetapi ada yang terkendala kemampuan ekonomi.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi protes mereka di halaman gedung Balairung Utama UGM, Yogyakarta, Jumat (31/5/2024). Mereka menentang penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus tersebut.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi protes mereka di halaman gedung Balairung Utama UGM, Yogyakarta, Jumat (31/5/2024). Mereka menentang penetapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus tersebut.

Perguruan tinggi negeri berupaya menyediakan biaya kuliah yang terjangkau melalui penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang merupakan biaya yang dibayarkan setiap semester. Keringanan bahkan biaya UKT gratis bergantung pada kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Adapun beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang disediakan pemerintah atau disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kuotanya terbatas.

Pengajuan keringanan UKT bisa diajukan mahasiswa karena terkait dengan kemampuan ekonomi. Demi menjamin akses kuliah bagi mahasiswa tidak mampu, pemerintah menetapkan perguruan tinggi wajib menyediakan kuota minimal 20 persen kursi untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan