ANTI-SLAPP
Walhi: Ribuan Pejuang Lingkungan Dikriminalisasi di Era Jokowi, Termasuk Anak-anak
Tren kejadian kekerasan dan kriminalisasi pejuang lingkungan selalu melonjak pada tahun ketiga setelah pemilu.
![Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.](https://assetd.kompas.id/GKsYSxafccq3NEvJmUzK2BvJYE0=/1024x703/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F04%2Fa7e42475-479b-483c-9682-505819958129_jpg.jpg)
Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.131 orang di Indonesia, termasuk anak-anak, mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup mereka dalam 10 tahun terakhir atau selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hampir setengah di antaranya dilanjutkan hingga ke proses pengadilan pidana.
Data ini dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada periode 2014-2024. Ribuan orang tersebut terdiri atas 1.086 laki-laki dan 34 perempuan, bahkan 11 orang masih anak-anak. Sebanyak 544 orang di antaranya berlanjut ke meja hijau.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pejuang Lingkungan Dikriminalisasi ".
Baca Epaper Kompas