Iklan
Bekali Calon Pengantin untuk Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk mencegah KDRT, calon pengantin harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang relasi suami istri yang setara.
Kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dialami perempuan dan anak, merupakan fenomena yang terjadi di sebagian keluarga di Indonesia. Padahal, sejak 20 tahun yang lalu, Indonesia memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Aturan saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), belum bertaring. Kenyataan di lapangan, kasus-kasus KDRT terus terjadi di dalam keluarga, baik keluarga muda maupun keluarga yang sudah lama membangun rumah tangga.