Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Bekali Calon Pengantin untuk Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk mencegah KDRT, calon pengantin harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang relasi suami istri yang setara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F21%2F5afe4924-4d9e-4c31-8e09-7795eb8d3617_jpeg.jpg)
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Lingkungan, dan Budaya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Seminar Nasional: ”Penguatan Calon Pengantin dalam Perspektif Keluarga Maslahah: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga” di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dialami perempuan dan anak, merupakan fenomena yang terjadi di sebagian keluarga di Indonesia. Padahal, sejak 20 tahun yang lalu, Indonesia memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Aturan saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), belum bertaring. Kenyataan di lapangan, kasus-kasus KDRT terus terjadi di dalam keluarga, baik keluarga muda maupun keluarga yang sudah lama membangun rumah tangga.