logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAnti-SLAPP untuk Pejuang...
Iklan

Anti-SLAPP untuk Pejuang Lingkungan

Dalam negara demokrasi, masyarakat punya hak bersuara dan memperjuangkan lingkungan serta ruang hidupnya.

Oleh
AHMAD ARIF
Β· 1 menit baca
Seorang bocah berjalan sambil memegang poster berisi tuntutan pembebasan terhadap Daniel Tangkilisan di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Daniel merupakan aktivis lingkungan yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya menolak perusakan lingkungan Karimunjawa akibat limbah tambak udang.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Seorang bocah berjalan sambil memegang poster berisi tuntutan pembebasan terhadap Daniel Tangkilisan di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Daniel merupakan aktivis lingkungan yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya menolak perusakan lingkungan Karimunjawa akibat limbah tambak udang.

Kritik dan partisipasi publik merupakan elemen penting dalam negara demokrasi. Namun, pembungkaman terhadap suara kritis dan partisipasi publik semakin sering terjadi di negeri ini. Pembungkaman itu terutama dilakukan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidupnya.

Selain mengalami kekerasan fisik dan psikis, masyarakat yang bersuara kritis terhadap perusakan lingkungan hidup kerap dibungkam melalui gugatan hukum atau dikenal sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Istilah SLAPP ini mengacu pada gugatan yang dilakukan korporasi, pejabat publik, atau pelaku bisnis dengan tujuan menghentikan partisipasi publik, baik individu maupun organisasi, yang mengkritisi mereka.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan