logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenegakan Hukum Mutlak untuk...
Iklan

Penegakan Hukum Mutlak untuk Kendalikan Rokok Ilegal

Penegakan hukum peredaran rokok ilegal harus diperkuat seiring dengan penguatan pada aturan pengendalian tembakau.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 0 menit baca
Rokok merek Saga Bold buatan Pabrik Zabur Rizqie, di Malang, Jawa Timur, Senin (2/9/2024). Meski dari desain mereknya sama, rokok ini memiliki filter yang berbeda. Ada filter dari rokok ini yang bolong, ada pula yang utuh.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Rokok merek Saga Bold buatan Pabrik Zabur Rizqie, di Malang, Jawa Timur, Senin (2/9/2024). Meski dari desain mereknya sama, rokok ini memiliki filter yang berbeda. Ada filter dari rokok ini yang bolong, ada pula yang utuh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya pengendalian tembakau mesti diperkuat untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan usia muda. Selain penguatan pada regulasi, pengawasan dan penegakan hukum akan peredaran produk tembakau, termasuk rokok ilegal, juga harus diperkuat. Dengan begitu, tujuan pengendalian tembakau bisa tercapai.

Tim investigasi Kompas sebelumnya mengungkap ada pabrik berizin yang memproduksi rokok ilegal dengan modus tanpa pita cukai, memakai pita cukai dengan nilai rendah dan pita cukai milik perusahaan lain. Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tetapi juga makin membebani upaya pengendalian konsumsi tembakau karena memudahkan akses warga terhadap rokok (Kompas.id, 13/9/2024).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan