ATURAN ANTI-SLAPP
Pejuang Lingkungan Hidup Kini Dapat Lebih Terlindungi dari Tindak Pidana
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F12%2F11%2F7c17e5c8-f55f-4651-8f82-93411a0f7395_jpg.jpg)
Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Desember 2018. Organisasi masyarakat sipil bersama warga melakukan aksi itu bertepatan dengan peringatan Hari HAM. Mereka menolak tindakan represif dan manipulasi perkara (kriminalisasi),
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum pada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024. Aturan ini resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Pejuang Lingkungan Hidup Dapat Lebih Terlindungi dari Tindak Pidana".
Baca Epaper Kompas