Iklan
Pejuang Lingkungan Hidup Kini Dapat Lebih Terlindungi dari Tindak Pidana
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang perlindungan hukum pada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024. Aturan ini resmi diundangkan pada 4 September 2024.