logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊWacana Mengubah Acuan...
Iklan

Wacana Mengubah Acuan Pemenuhan Anggaran Pendidikan Ditolak

Pemerintah mencoba mengubah ketentuan anggaran pendidikan 20 persen dalam konstitusi.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI saat menggelar rapat kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI saat menggelar rapat kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR mewacanakan akan meninjau ulang kewajiban pemerintah menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun. Wacana ini menuai penolakan karena dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang saat ini masih bermasalah dan timpang.

Seperti diberitakan Kompas.id, pemerintah dan DPR mengangkat wacana untuk mengubah ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan. Dana pendidikan yang selama ini mengacu pada belanja negara ingin diubah menjadi mengacu pada pendapatan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan