Iklan
Wacana Mengubah Acuan Pemenuhan Anggaran Pendidikan Ditolak
Pemerintah mencoba mengubah ketentuan anggaran pendidikan 20 persen dalam konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR mewacanakan akan meninjau ulang kewajiban pemerintah menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun. Wacana ini menuai penolakan karena dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang saat ini masih bermasalah dan timpang.
Seperti diberitakan Kompas.id, pemerintah dan DPR mengangkat wacana untuk mengubah ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan. Dana pendidikan yang selama ini mengacu pada belanja negara ingin diubah menjadi mengacu pada pendapatan.