Dosen ASN Tuntut Keadilan Pembayaran Tunjangan Kinerja
Kesejahteraan dosen di perguruan tinggi negeri dinilai masih minim. Dosen berhak hidup layak.
JAKARTA, KOMPAS — Para dosen berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menolak diskriminasi yang sudah berlangsung lama. Mereka tidak menerima tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok atau tunjangan profesi dosen. Akibatnya, gaji dosen di bawah Kemendikbudristek jauh lebih rendah dibandingkan dosen dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya, dengan perbedaan bisa lebih dari lima juta rupiah.
Persoalan ketidakdilan yang dialami para dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendikbudristek itu mengemuka di webinar bertajuk ”Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemendikburistek”, Jumat (6/9/2024). Koordinator Pejuang Tukin Fatimah yang juga seorang dosen ASN mengatakan, selama ini hanya dosen Kemendikbudristek yang dikecualikan dalam mendapatkan hak tukin.