Anggaran Pendidikan 20 Persen Jangan Lagi Sekadar ”Akal-akalan”
Pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum sepenuhnya efektif. Pembenahan serius perlu dilakukan.
Indonesia bisa jadi merupakan bagian dari segelintir negara di dunia yang memasukkan amanat wajib dalam konstitusinya untuk menyediakan anggaran fungsi pendidikan sedikitnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah bisa dengan bangga mengklaim tiap tahun mampu memenuhi amanat wajib ini dengan jumlah anggaran pendidikan yang meningkat tiap tahun. Namun, wajah pendidikan Indonesia masih suram, akses pendidikan dasar belum tuntas, apalagi mutu pendidikan secara keseluruhan.
Dari keprihatinan itulah gugatan pada alokasi anggaran pendidikan yang besar. Namun, dampaknya belum seperti diharapkan terus bergulir. Para wakil rakyat di Komisi X DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan, dengan harapan dapat mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Harapannya agar anggaran pendidikan dapat berdampak nyata menciptakan pendidikan yang terjangkau, berkeadilan, dan bermutu.