logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPutusan Pengadilan...
Iklan

Putusan Pengadilan Mengecewakan Korban Tragedi Obat Sirop Beracun

Pengadilan hanya memutus bersalah dua perusahaan, sementara Kementerian Kesehatan dan BPOM bebas dari tuntutan.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gagal ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan <i>class action</i> di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gagal ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus obat sirop beracun penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sangat mengecewakan para keluarga anak-anak korban. Dua perusahaan farmasi hanya dihukum membayar santunan, sementara Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan bebas dari tuntutan.

Dalam putusan yang diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui e-court pada Kamis (22/8/2024), Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan bahwa gugatan para tergugat dikabulkan sebagian. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical harus membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp 60 juta untuk para penyintas yang masih berjuang hidup dari 2022 sampai sekarang.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan