logo Kompas.id
›
Humaniora›Putusan Pengadilan...
Iklan

OBAT ANAK BERACUN

Putusan Pengadilan Mengecewakan Korban Tragedi Obat Sirop Beracun

Pengadilan hanya memutus bersalah dua perusahaan, sementara Kementerian Kesehatan dan BPOM bebas dari tuntutan.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gagal ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan <i>class action</i> di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Orangtua korban dan aktivis dalam kasus gagal ginjal akut pada anak hadir berbincang seusai mengikuti sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kasus obat sirop beracun penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sangat mengecewakan para keluarga anak-anak korban. Dua perusahaan farmasi hanya dihukum membayar santunan, sementara Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan bebas dari tuntutan.

Dalam putusan yang diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui e-court pada Kamis (22/8/2024), Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan bahwa gugatan para tergugat dikabulkan sebagian. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical harus membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp 60 juta untuk para penyintas yang masih berjuang hidup dari 2022 sampai sekarang.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Putusan Pengadilan Mengecewakan Korban Tragedi Obat Sirop Beracun".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...