Dewan Pers Tetapkan Komite Pelaksana Perpres ”Publisher Rights”
Dewan Pers menetapkan anggota Komite Pelaksana Perpres No 32/ 2024. Mereka dari unsur Dewan Pers, pakar, dan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Penetapan ini berjarak sekitar enam bulan setelah perpres terkait publisher rights itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari lalu.
Ke-11 anggota komite itu terdiri dari unsur Dewan Pers sebanyak 5 orang, 5 orang ahli mewakili unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 orang dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lima orang dari unsur Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiasis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.