logo Kompas.id
HumanioraPerlukah Siswa Pelaku...
Iklan

Perlukah Siswa Pelaku Perundungan Dijerat Hukum?

Tidak semua anak pelaku perundungan dihukum karena tidak semua merundung dalam kesadaran. Pembinaan harus dikedepankan.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Pelajar mencium kaki ibunya seusai dipulangkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Oktober 2020.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pelajar mencium kaki ibunya seusai dipulangkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Oktober 2020.

Kasus-kasus perundungan yang terjadi di dunia pendidikan memiliki berbagai latar belakang sebelum kejadian. Kebanyakan kasus terjadi karena kondisi lingkungan yang mewarisi kebiasaan perundungan dan tak sedikit pula karena ketidaktahuan anak bahwa perilakunya termasuk kategori perundungan. Oleh karena itu, tidak semua anak pelaku perundungan harus dihukum.

Pertanyaan besar tentang apakah pelaku perundungan harus dihukum ini penting karena perundungan sejatinya memiliki akar masalah yang lebih perlu direspons dibanding sekadar memperlihatkan ke publik melalui penghukuman. Konteks terjadinya perundungan pun beragam, ada yang dilatari oleh ketidakpahaman dan ada yang terpelihara menjadi ”budaya perundungan”.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan