PENANGANAN KEKERASAN DI PENDIDIKAN
Perlukah Siswa Pelaku Perundungan Dijerat Hukum?
Tidak semua anak pelaku perundungan dihukum karena tidak semua merundung dalam kesadaran. Pembinaan harus dikedepankan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F10%2F14%2F2f7a4b4c-229f-4851-93ec-9a2828c12fa8_jpg.jpg)
Pelajar mencium kaki ibunya seusai dipulangkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Oktober 2020.
Kasus-kasus perundungan yang terjadi di dunia pendidikan memiliki berbagai latar belakang sebelum kejadian. Kebanyakan kasus terjadi karena kondisi lingkungan yang mewarisi kebiasaan perundungan dan tak sedikit pula karena ketidaktahuan anak bahwa perilakunya termasuk kategori perundungan. Oleh karena itu, tidak semua anak pelaku perundungan harus dihukum.
Pertanyaan besar tentang apakah pelaku perundungan harus dihukum ini penting karena perundungan sejatinya memiliki akar masalah yang lebih perlu direspons dibanding sekadar memperlihatkan ke publik melalui penghukuman. Konteks terjadinya perundungan pun beragam, ada yang dilatari oleh ketidakpahaman dan ada yang terpelihara menjadi ”budaya perundungan”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Perlukah Siswa Pelaku Perundungan Dijerat Hukum?".
Baca Epaper Kompas