Menakar Baik Buruk UU ITE pada Jurnalisme
UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, tetapi juga dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan Januari 2024 lalu dinilai tetap mengancam kebebasan pers. Di sisi lain, aturan ini tetap dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, UU ITE tidak banyak berubah setelah direvisi. Pasal-pasalnya masih mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk meredam suara-suara kritis. Catatan SAFEnet, sudah lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, dipidanakan dengan menggunakan UU ITE.