logo Kompas.id
›
Humaniora›Menakar Baik Buruk UU ITE pada...
Iklan

JURNALISME

Menakar Baik Buruk UU ITE pada Jurnalisme

UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, tetapi juga dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, akhir Mei 2023.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, akhir Mei 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan Januari 2024 lalu dinilai tetap mengancam kebebasan pers. Di sisi lain, aturan ini tetap dibutuhkan untuk menyaring kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, UU ITE tidak banyak berubah setelah direvisi. Pasal-pasalnya masih mengandung pasal karet yang bisa digunakan untuk meredam suara-suara kritis. Catatan SAFEnet, sudah lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, dipidanakan dengan menggunakan UU ITE.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Revisi UU ITE Tetap Ancam Kebebasan Pers".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...