PENDIDIKAN SEKSUAL
PGRI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Usia Sekolah Dihapuskan
Guru-guru tidak menolak pelayanan dan pendidikan seksual untuk anak, tetapi pasal PP Kesehatan berpotensi multitafsir.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Fd466e1d1-6b77-4a9e-98ef-7addf36f5520_jpeg.jpg)
Ida (39) keluar dari mobil pelayanan keluarga berencana (KB) seusai memasang alat kontrasepsi jenis spiral di tempat pelayanan KB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, pertengahan Februari 2015. Pelayanan KB keliling secara gratis bermanfaat bagi warga karena mereka tidak perlu pergi ke puskesmas untuk memasang alat kontrasepsi.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang baru diterbitkan oleh pemerintah ditolak oleh Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Pendidikan seks dinilai masih bisa dilakukan para guru dengan cara yang lebih bermoral di sekolah.
PGRI menyoal pemilihan kata pada Pasal 103 Ayat 4 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Ayat tersebut menyebut pelayanan kesehatan reproduksi ini meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.