logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBatasan Usia Kehamilan...
Iklan

Batasan Usia Kehamilan Tindakan Aborsi Dipertanyakan

Batasan usia kehamilan untuk tindakan aborsi di PP No 28/2024 kurang jelas dan memiliki risiko bagi kesehatan perempuan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 0 menit baca
Nining Pujiastuti (41) menatap layar dari hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang dilakukan di Puskesmas Sedayu 1, Bantul, Yogyakarta, awal Februari 2023. Pemeriksaan USG amat penting bagi ibu hamil untuk mendeteksi dini adanya gangguan pada kehamilan yang dapat menyebabkan kematian ibu dan bayi.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Nining Pujiastuti (41) menatap layar dari hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang dilakukan di Puskesmas Sedayu 1, Bantul, Yogyakarta, awal Februari 2023. Pemeriksaan USG amat penting bagi ibu hamil untuk mendeteksi dini adanya gangguan pada kehamilan yang dapat menyebabkan kematian ibu dan bayi.

JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau pada korban tindak pidana perkosaan atau tindakan pidana kekerasan seksual. Meski begitu, aturan tersebut dinilai masih kurang jelas, terutama terkait batasan usia kehamilan yang dibolehkan untuk melakukan tindakan aborsi.

Pada Pasal 1154 disebutkan, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan, termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi, dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan