PENGENDALIAN TEMBAKAU
Pastikan Implementasi Aturan Produk Tembakau di PP Kesehatan Konsisten
Aturan pengendalian tembakau di PP No 28/2024 diharapkan bisa dilaksanakan secara konsisten guna melindungi masyarakat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F09%2F04%2F9652b59f-4de8-4d8f-9998-e6eea70b842e_jpg.jpg)
Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur bahwa peringatan kesehatan bergambar pada produk rokok diperbesar menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
JAKARTA, KOMPAS — Aturan pengendalian tembakau yang tercantum dalam peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan diapresiasi sejumlah pihak. Pemerintah diharapkan konsisten mengimplementasikan peraturan ini hingga ke masyarakat.
Apresiasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan salah satunya disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7/2024), Hasbullah mengatakan, sejumlah kemajuan dalam komitmen pengendalian tembakau telah ditunjukkan dalam peraturan pemerintah yang baru diterbitkan tersebut.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pastikan Implementasi Aturan Produk Tembakau di PP Kesehatan Konsisten".
Baca Epaper Kompas