logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKPK Sidak Dugaan Kecurangan...
Iklan

KPK Sidak Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak membuka celah kecurangan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani (kanan) setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 Oktober 2022. Karomani merupakan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya. Total nilai bukti suap kasus yang menjerat Karomani sebesar Rp 4,4, miliar.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani (kanan) setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 11 Oktober 2022. Karomani merupakan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di lembaga perguruan tinggi yang dipimpinnya. Total nilai bukti suap kasus yang menjerat Karomani sebesar Rp 4,4, miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri melalui jalur tes secara nasional maupun mandiri banyak dikeluhkan masyakarat. Guna memastikan proses penerimaan mahasiswa baru tidak berpotensi curang dan korup, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengkaji pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru agar dapat memberikan rekomendasi perbaikan proses seleksi yang menjunjung tinggi integritas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (30/7/2024), mengatakan, seusai KPK menangkap Rektor Universitas Lampung yang menyelewengkan penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri tahun 2022, hingga saat ini KPK masih menerima banyak keluhan penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru. Isinya bermacam-macam seperti hasil seleksi yang dinilai tidak adil dan jalur afirmasi yang disalahgunakan sehingga menjadi celah suap dan gratifikasi atau tindak pidana korupsi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan