KASUS HUKUM
122 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penetapan Meila Nurul Fajriah sebagai Tersangka
Kepolisian diminta mencabut penetapan tersangka terhadap Meila, pendamping korban kekerasan seksual di Yogyakarta.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F10%2Fbea6ecc2-970e-47f4-a8a2-63876cbc3baa_jpg.jpg)
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk menghapus tindak kekerasan seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 122 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Meila Nurul Fajriah, pendamping korban kekerasan seksual di Yogyakarta. Kasus ini dinilai sebagai langkah mundur dalam komitmen negara menghapus tindak kekerasan seksual di Indonesia.
Pernyataan sikap itu dibacakan dalam jumpa pers yang digelar Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil, Kamis (25/7/2024), di Jakarta. Jumpa pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dihadiri pula oleh perwakilan sejumlah organisasi, di antaranya Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Amnesty International Indonesia, Kalyanamitra, dan Jaringan Perempuan Yogyakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "122 Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penetapan Meila Nurul Fajriah sebagai Tersangka".
Baca Epaper Kompas