UU KIA Dikhawatirkan Pinggirkan Perempuan Pekerja
Dalam praktiknya, untuk mendapatkan cuti melahirkan, perempuan buruh harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.
Pengaturan cuti melahirkan enam bulan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA dikhawatirkan akan merugikan perempuan pekerja. Undang-undang ini berpotensi menjadikan pihak perusahaan meminggirkan perempuan dengan tidak lagi mempekerjakan perempuan buruh yang menikah dan berpotensi hamil, atau bahkan memberhentikan perempuan buruh yang mengambil cuti melahirkan.
βUU KIA berpotensi menyebabkan diskriminasi tidak langsung kepada perempuan buruh ketika pemberi kerja lebih memilih buruh laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan undang-undang,β ujar Jumisih, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI) beberapa waktu lalu.