logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLuruskan Kembali Penggunaan...
Iklan

Luruskan Kembali Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen

Pemanfaatan anggaran pendidikan banyak yang tidak tepat dan tidak dapat diawasi sehingga kemajuan pendidikan stagnan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 0 menit baca
Ketua KPK Agus Rahardjo membuka acara Penguatan Tata Laksana Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Ketua KPK Agus Rahardjo membuka acara Penguatan Tata Laksana Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus dipastikan alokasi, distribusi, dan pengawasannya tepat untuk mendukung tercapainya akses, kualitas, dan relevansi pendidikan guna mendukung kemajuan bangsa. Untuk itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu meluruskan kembali komitmen politik penggunaan anggaran pendidikan secara jujur.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan tokoh masyarakat yang pernah bertugas sebagai menteri pendidikan, Selasa (2/7/2024). Hadir dalam rapat ini Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 M Nuh, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019 M Nasir, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 Muhadjir Effendy.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan