logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemanfaatan Anggaran 20 Persen...
Iklan

Pemanfaatan Anggaran 20 Persen Pendidikan Perlu Dievaluasi

Pengawasan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD harus diseriusi agar lebih efektif.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim seusai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim seusai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus dievaluasi kembali pemanfaatannya untuk kepentingan memajukan pendidikan. Klaim penggunaan anggaran pendidikan yang tidak sesuai ketentuan membuat alokasi anggaran fungsi pendidikan belum membuahkan sumber daya manusia yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Alokasi anggaran fungsi pendidikan Indonesia masih di bawah 4 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Padahal, acuan internasional sudah lebih dari 4 persen. Bahkan negara lain sudah di kisaran 4-6 persen dari PDB.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan