logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU KIA pada Fase 1.000 HPK...
Iklan

RUU KIA pada Fase 1.000 HPK Nyaris Mustahil Dinikmati Perempuan Buruh

Meski RUU KIA pada Fase 1.000 HPK disetujui DPR disahkan menjadi UU, implementasi dari UU tersebut masih dipertanyakan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Buruh perempuan dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh perempuan dari berbagai kelompok menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Taman Aspirasi, seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau RUU pada Fase 1.000 HPK membawa kabar gembira bagi para perempuan pekerja. Namun, bagi sejumlah buruh perempuan, UU itu nyaris mustahil menjangkau mereka.

Padahal, sejumlah pasal yang diatur dalam RUU KIA pada Fase 1.000 HPK mengusung tujuan yang sangat mulia, yakni memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak, mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul, serta mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan