Iklan
Peserta JKN Terbuka Tingkatkan Kelas Perawatan
Peserta JKN dapat meningkatkan kelas perawatan dengan asuransi kesehatan tambahan. Namun, pemanfaatannya belum optimal.
JAKARTA, KOMPAS β Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Namun, pemanfaatannya disebut masih belum optimal.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizky Anugrah mengatakan, ketentuan meningkatkan kelas perawatan bagi peserta JKN sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.