Iklan
Pro-Kontra RUU KIA, Tidak Semua Perempuan Setuju Aturan Cuti 6 Bulan
Beberapa perempuan pekerja khawatir dengan adanya aturan cuti enam bulan akan mempersulit mereka mencari kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, muncul pro dan kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hingga suami yang mendampingi itu.
Disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), cuti melahirkan bagi ibu bekerja diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Dengan begitu, total cuti yang didapatkan bisa hingga enam bulan.