logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPro-Kontra RUU KIA, Tidak...
Iklan

Pro-Kontra RUU KIA, Tidak Semua Perempuan Setuju Aturan Cuti 6 Bulan

Beberapa perempuan pekerja khawatir dengan adanya aturan cuti enam bulan akan mempersulit mereka mencari kerja.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Ibu hamil bersiap mengikuti tes swab massal ibu hamil di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan diatur mengenai pemberian cuti bagi ibu melahirkan hingga enam bulan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ibu hamil bersiap mengikuti tes swab massal ibu hamil di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan diatur mengenai pemberian cuti bagi ibu melahirkan hingga enam bulan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, muncul pro dan kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hingga suami yang mendampingi itu.

Disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), cuti melahirkan bagi ibu bekerja diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Dengan begitu, total cuti yang didapatkan bisa hingga enam bulan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan