logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊCuti Suami di UU KIA, demi...
Iklan

Cuti Suami di UU KIA, demi Lebih Lama Temani Istri dan Urus Anak

Aturan penambahan cuti bagi suami untuk mengurus anak dan menemani istri yang baru melahirkan di UU KIA disambut baik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Seorang ayah menemani anak laki-lakinya naik seluncuran di pusat perbelanjaan Wukesong di Beijing, China.
NOEL CELIS

Seorang ayah menemani anak laki-lakinya naik seluncuran di pusat perbelanjaan Wukesong di Beijing, China.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur sejumlah hal yang terkait kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatur cuti ibu dan ayah atau suami. RUU tersebut mengatur cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan