logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDPR Setujui RUU Kesejahteraan ...
Iklan

DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk Disahkan

DPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 0 menit baca
Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (4/6/2024), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (4/6/2024), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (4/6/2024), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi undang-undang. UU tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Persetujuan DPR atas pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan