logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPembahasan RUU Penyiaran...
Iklan

Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Komunitas Pers Tetap Harus Siaga

DPR berencana menunda pembahasan RUU Penyiaran. Namun, komunitas pers patut tetap waspada pada ancaman kebebasan pers.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 0 menit baca
Jurnalis menutup mata dan mulut sebagai simbol pembungkaman dalam aksi menolak RUU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2024).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Jurnalis menutup mata dan mulut sebagai simbol pembungkaman dalam aksi menolak RUU Penyiaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, penundaan itu tidak menyurutkan ancaman kebebasan pers. Komunitas pers perlu tetap mengawal prosesnya karena pasal-pasal kontroversial masih berpeluang muncul di masa mendatang.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, pernyataan Baleg DPR tentang penundaan pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap sikap publik yang mengkritisi sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut. Pasal 50B Ayat 2 Huruf c, misalnya, mengatur tentang standar isi siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan