Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Komunitas Pers Tetap Harus Siaga
DPR berencana menunda pembahasan RUU Penyiaran. Namun, komunitas pers patut tetap waspada pada ancaman kebebasan pers.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, penundaan itu tidak menyurutkan ancaman kebebasan pers. Komunitas pers perlu tetap mengawal prosesnya karena pasal-pasal kontroversial masih berpeluang muncul di masa mendatang.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, pernyataan Baleg DPR tentang penundaan pembahasan RUU Penyiaran merupakan respons terhadap sikap publik yang mengkritisi sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut. Pasal 50B Ayat 2 Huruf c, misalnya, mengatur tentang standar isi siaran yang salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.