logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU Penyiaran dan Jejak Kelam ...
Iklan

RUU Penyiaran dan Jejak Kelam Pembungkaman Pers

Indonesia memiliki jejak kelam pembungkaman pers. Pengekangan kebebasan pers menjadi kemunduran demokrasi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Publik di Jambi berdoa bersama dan menyerukan penolakan draf revisi Undang-Undang Penyiaran versi Maret 2024 di Tugu Pers, Kota Jambi, Jambi, Senin (27/5/2024) malam. DPR didesak untuk menghapus pasal-pasal problematik dalam draf revisi UU.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Publik di Jambi berdoa bersama dan menyerukan penolakan draf revisi Undang-Undang Penyiaran versi Maret 2024 di Tugu Pers, Kota Jambi, Jambi, Senin (27/5/2024) malam. DPR didesak untuk menghapus pasal-pasal problematik dalam draf revisi UU.

Revisi Undang-Undang Penyiaran menyulut kegaduhan. Sejumlah pasal dalam draf yang beredar berpotensi mengekang kebebasan pers dan berekspresi. Jika disahkan menjadi undang-undang, ini akan menjadi kemunduran sekaligus mengulang jejak kelam pembungkaman pers di negeri ini.

Dalam dua pekan terakhir, gema penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran terus digaungkan. Tak hanya di komunitas pers, isu ini juga menuai sorotan publik. Jurnalis di sejumlah kota pun berunjuk rasa menolak draf tersebut.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan