Iklan
UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi pada Perempuan
Sorotan atas RUU Penyiaran terus berlanjut. DPR dan pemerintah diminta mencabut aturan yang merugikan kelompok rentan.
JAKARTA, KOMPAS β Kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran terus berlanjut. RUU Penyiaran dinilai berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lainnya, serta kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis jender.
Tak hanya itu, RUU Penyiaran juga berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi dan mengandung makna yang ambigu serta rentan mengkriminalkan pendapat dan ekspresi perempuan dan perempuan pembela hak asasi manusia (HAM).