logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊUU Penyiaran Berpotensi...
Iklan

UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi pada Perempuan

Sorotan atas RUU Penyiaran terus berlanjut. DPR dan pemerintah diminta mencabut aturan yang merugikan kelompok rentan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
 Aksi Tolak Draf RUU Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/5/2024). Aksi ini dilaksanakan melalui kolaborasi AJI Kota Jambi, PFI Jambi, IJTI Jambi, Rambu House, dan pers kampus.
IRMA TAMBUNAN

Aksi Tolak Draf RUU Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/5/2024). Aksi ini dilaksanakan melalui kolaborasi AJI Kota Jambi, PFI Jambi, IJTI Jambi, Rambu House, dan pers kampus.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran terus berlanjut. RUU Penyiaran dinilai berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lainnya, serta kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis jender.

Tak hanya itu, RUU Penyiaran juga berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi dan mengandung makna yang ambigu serta rentan mengkriminalkan pendapat dan ekspresi perempuan dan perempuan pembela hak asasi manusia (HAM).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan