UANG KULIAH TUNGGAL
Pembatalan Kenaikan UKT Belum Melegakan Mahasiswa
Selama aturan PTN-BH masih berlaku, mahasiswa masih dihantui kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT setiap tahunnya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F26%2F074ebe54-306b-4bbe-a350-87956daa7df0_jpg.jpg)
Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman menggelar demonstrasi menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Rektorat di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT tahun ini belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan tinggi. Sebab, beragam aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH belum dicabut yang memungkinkan polemik berulang.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, mengapresiasi keputusan pemerintah, tetapi tetap menyayangkan keputusan baru diambil setelah polemik UKT menjadi viral. Padahal, permasalahan kenaikan UKT ini sudah dikeluhkan mahasiswa sejak lama.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pembatalan Kenaikan UKT Belum Melegakan Mahasiswa".
Baca Epaper Kompas