logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerempuan dengan Kehamilan Tak...
Iklan

Perempuan dengan Kehamilan Tak Diinginkan Perlu Perhatian Khusus

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masih dalam proses legislasi di DPR. Masukan dari publik sangat penting.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Suasana diskusi kelompok terarah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana diskusi kelompok terarah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Kehamilan tak diinginkan atau tidak dikehendaki kerap dialami perempuan. Penyebabnya beragam. Hal ini bisa terjadi pada perempuan dalam status perkawinan ataupun di luar perkawinan, bahkan karena perkosaan atau alasan lain.

Situasi yang dihadapi para perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan (KTD) perlu mendapat perhatian khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA pada Fase Seribu HPK).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan