Iklan
Cegah Depresi dan Perundungan, Perlu Kontrak Calon Dokter Spesialis dengan RS Pendidikan
Kontrak antara calon dokter spesialis dan rumah sakit pendidikan akan memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Temuan gejala depresi pada sebagian calon dokter spesialis di Indonesia menguatkan kebutuhan akan kontrak antara calon dokter spesialis dan rumah sakit pendidikan. Kontrak ini menjadi landasan hak dan kewajiban calon dokter spesialis selama menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro saat dihubungi, Kamis (18/4/2024). βSelama ini belum ada kontrak antara residen (calon dokter spesialis) secara perorangan dan rumah sakit pendidikan,β ujarnya.