Pemenuhan Hak Belajar Anak di Luar Pendidikan Formal Masih Terhambat
Pendidikan di luar persekolahan berperan melayani hak pendidikan anak. Namun, pelaksanaannya mengalami diskriminasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak Indonesia bisa diwujudkan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hal ini memberikan ruang terwujudnya pendidikan inklusif untuk mencapai pendidikan bagi semua. Namun, kerap kali atas nama birokrasi, pendidikan yang diakui lebih berpihak pada pendidikan formal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia Anastasia Rima Hendrarini di Jakarta, Kamis (18/4/2024), mengutarakan, para pelaku pendidikan nonformal dan informal yang juga melayani anak-anak usia sekolah kini resah dengan ketentuan standar sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah.