logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemenuhan Hak Belajar Anak di ...
Iklan

Pemenuhan Hak Belajar Anak di Luar Pendidikan Formal Masih Terhambat

Pendidikan di luar persekolahan berperan melayani hak pendidikan anak. Namun, pelaksanaannya mengalami diskriminasi.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 0 menit baca
Guru mengajar peserta didik kejar paket B di Rumah Belajar JICT di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023). Peserta didik kejar paket ini berasal dari beragam asal latar belakang. Sebagian murid putus sekolah disebabkan faktor biaya, korban perundungan di sekolah formal, anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah karena suatu kesalahan atau berkonflik dengan hukum.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Guru mengajar peserta didik kejar paket B di Rumah Belajar JICT di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023). Peserta didik kejar paket ini berasal dari beragam asal latar belakang. Sebagian murid putus sekolah disebabkan faktor biaya, korban perundungan di sekolah formal, anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah karena suatu kesalahan atau berkonflik dengan hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak Indonesia bisa diwujudkan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Hal ini memberikan ruang terwujudnya pendidikan inklusif untuk mencapai pendidikan bagi semua. Namun, kerap kali atas nama birokrasi, pendidikan yang diakui lebih berpihak pada pendidikan formal.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia Anastasia Rima Hendrarini di Jakarta, Kamis (18/4/2024), mengutarakan, para pelaku pendidikan nonformal dan informal yang juga melayani anak-anak usia sekolah kini resah dengan ketentuan standar sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan