logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTenaga Kesehatan Dipecat di...
Iklan

Tenaga Kesehatan Dipecat di NTT, Pastikan Hak Diberikan secara Layak

Pemecatan 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai dinilai sebagai masalah struktural dan perlu diatasi dengan bijak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Dua peserta aksi menggunakan alat pelindung diri saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (7/8/2023). Ratusan tenaga kesehatan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Nonnakes melakukan aksi menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Dua peserta aksi menggunakan alat pelindung diri saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (7/8/2023). Ratusan tenaga kesehatan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Nonnakes melakukan aksi menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak menyayangkan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang memecat 249 tenaga kesehatan. Persoalan ini perlu diatasi dengan bijak sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan di masyarakat. Setiap tenaga kesehatan agar dipastikan mendapatkan hak yang sesuai.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edy Wuryanto, di Jakarta, Selasa (16/4/2024), mengatakan, pemecatan tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai sebagai dampak tidak diperpanjangnya surat perintah kerja (SPK) tenaga kesehatan oleh Bupati Manggarai patut menjadi perhatian bersama. Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah struktural sehingga harus diatasi pemerintah pusat dan daerah.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan