Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Pekerja, Ada Apa Lagi di RUU?
Kesejahteraan ibu dan anak penting diwujudkan agar menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Pemerintah dan DPR pada Senin (25/3/2024), sepakat melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, nama rancangan undang-undang tersebut diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Pada Rapat Kerja Pembahasan Tingkat 1 di DPR yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, tim pemerintah dan delapan fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Kehidupan untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II DPR. Menurut Menteri PPPA, RUU tersebut mendefinisikan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan sebagai ”seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun”.