Pascaputusan MK, Aktivis Desak Tambang di Pulau Kecil Segera Dihentikan
Putusan MK menjadi dasar untuk menghentikan kegiatan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil.
![Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah karena erosi lumpur di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/6/2023).](https://cdn-assetd.kompas.id/e1DYdfbiK4KVpmaeRaYfjjy7Wyo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F06%2F05%2Fab73654f-8061-43e7-b8c5-5f84d5057456_jpeg.jpg)
Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah karena erosi lumpur di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemerintah agar segera menghentikan izin usaha pertambangan sekaligus melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sidang putusan gugatan uji materi UU Wilayah Pesisir diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) di Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi tersebut diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang memiliki izin usaha pertambahan (IUP) di Pulau Wawonii karena menganggap ada ketidakkonsistenan dalam Pasal 23 dan 35 UU tersebut.