Pekerja rumah tangga
Pemimpin Umat Desak DPR Segera Sahkan UU PPRT
Hampir 20 tahun pembantu rumah tangga menanti payung hukum untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kekerasan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F15%2F76a9f453-aeb2-4445-b0c3-87c119d853d0_jpeg.jpg)
Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini (depan) berbicara kepada peserta aksi dari komunitas PRT yang memperjuangkan RUU PPPRT, Rabu (15/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS โ Para pemimpin lintas agama dan iman kembali bersama-sama pekerja rumah tangga bersuara menggugah hati pimpinan DPR agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mereka berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan rancangan UU PPRT menjadi UU.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dibutuhkan untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai kelompok marjinal. Selain itu, kehadiran UU PPRT juga sebagai bentuk penghargaan atas martabat PRT sebagai manusia, memberikan keadilan, dan sekaligus mencegah kekerasan serta kesewenang-wenangan terhadap PRT.