logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKetika Transpuan...
Iklan

Ketika Transpuan Memperjuangkan Klaim Dana Kematiannya

Transpuan hingga kini mengalami stigmatisasi dan diskriminasi. Perjuangan mendapatkan haknya melalui jalan berliku.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Hartoyo (kiri) bersama belasan transpuan dan komunitasnya yang tergabung dalam JKU BPJS TK mendatangi Kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/3/2024) siang. Mereka meminta DJSN memediasi penyelesaian persoalan klaim dana kematian yang mereka ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
SONYA HELLEN SINOMBOR

Hartoyo (kiri) bersama belasan transpuan dan komunitasnya yang tergabung dalam JKU BPJS TK mendatangi Kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/3/2024) siang. Mereka meminta DJSN memediasi penyelesaian persoalan klaim dana kematian yang mereka ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Perjuangan kelompok rentan, seperti transpuan, untuk mendapatkan perhatian negara dalam pemenuhan haknya sebagai warga negara hingga kini terus melalui jalan berliku. Dalam kehidupan bermasyarakat, mereka tetap menjadi bagian kelompok marjinal dan sulit mengakses program pemerintah yang menjamin keberlangsungan hidup mereka.

Padahal, dari sisi regulasi, sebenarnya Indonesia sudah memilikinya. Akses masyarakat miskin dan kelompok marjinal, seperti transpuan, untuk mendapatkan jaminan sosial sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Misalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan program khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjangkau masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan