Iklan
Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, Organisasi Profesi Siapkan Uji Materi
MK menolak permohonan uji formil UU Kesehatan. Sejumlah organisasi kesehatan berencana ajukan uji materi atas UU itu.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga Undang-Undang Kesehatan dianggap tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan mengajukan permohonan uji formil pada Mahkamah Konstitusi agar UU Kesehatan dapat dibatalkan. Dalam permohonan tersebut disebutkan UU Kesehatan dinilai cacat formil.