logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊUji Formil UU Kesehatan...
Iklan

Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, Organisasi Profesi Siapkan Uji Materi

MK menolak permohonan uji formil UU Kesehatan. Sejumlah organisasi kesehatan berencana ajukan uji materi atas UU itu.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Peserta aksi membawa kertas bertuliskan rasa kecewanya atas pengesahan UU Kesehatan ketika aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau ini menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa kertas bertuliskan rasa kecewanya atas pengesahan UU Kesehatan ketika aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau ini menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga Undang-Undang Kesehatan dianggap tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan mengajukan permohonan uji formil pada Mahkamah Konstitusi agar UU Kesehatan dapat dibatalkan. Dalam permohonan tersebut disebutkan UU Kesehatan dinilai cacat formil.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan