logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTuntaskan Proses Hukum, Hak...
Iklan

Tuntaskan Proses Hukum, Hak Anak atas Pendidikan Tetap Diberikan

Kasus perundungan siswa harus dihentikan. Namun, pendidikan siswa korban dan siswa terlapor jangan sampai putus.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Menyikapi kasus perundungan yang terjadi di Binus School Tangerang, KPAI menggelar konferensi pers yang dipandu Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (tengah), Selasa (27/2/2024), di Kantor KPAI. Hadir sejumlah komisioner KPAI, yakni Aris Adi Leksono (kedua dari kiri). Diyah Puspitarini (kedua dari kanan), Kawiyan (paling kiri), dan Dian Sasmita (paling kanan)
SONYA HELLEN SINOMBOR

Menyikapi kasus perundungan yang terjadi di Binus School Tangerang, KPAI menggelar konferensi pers yang dipandu Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (tengah), Selasa (27/2/2024), di Kantor KPAI. Hadir sejumlah komisioner KPAI, yakni Aris Adi Leksono (kedua dari kiri). Diyah Puspitarini (kedua dari kanan), Kawiyan (paling kiri), dan Dian Sasmita (paling kanan)

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus perundungan terhadap siswa SMA Binus School di Serpong, Tangerang, harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali dan tidak ada korban lagi. Sementara proses hukum berlangsung, pihak sekolah harus memberikan kesempatan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk menuntaskan pendidikannya, yakni tetap mengikuti ujian akhir di sekolah.

Hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap diberikan. Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta agar memberikan kesempatan kepada anak yang diduga jadi pelaku perundungan serta mengevaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan