logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPayung Hukum Kurikulum Merdeka...
Iklan

Payung Hukum Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional Disiapkan

Kurikulum Merdeka disiapkan menjadi kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024/2025. Payung hukum tengah disusun.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Acara sosialisasi Kurikulum Merdeka diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan kepala sekolah dan guru di Bandar Lampung, Rabu (21/6/2023).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Acara sosialisasi Kurikulum Merdeka diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan kepala sekolah dan guru di Bandar Lampung, Rabu (21/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pada tahun ajaran baru 2024/2025 disiapkan dengan payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum Merdeka. Jika Kurikulum Merdeka sudah menjadi kurikulum nasional, satuan pendidikan di jenjang anak usia dini hingga pendidikan menengah tetap diberi kesempatan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2025/2026.

Guna menyiapkan payung hukum Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional, Kemendikbudristek melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengadakan uji publik rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada pekan lalu di Jakarta. Uji publik dihadiri oleh 152 perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan