logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊImplementasi Kelas Rawat Inap ...
Iklan

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Revisi Aturan

Penerapan kelas rawat inap standar dilakukan secara bertahap yang direncanakan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Warga peserta BPJS mengurus berkas untuk mendapatkan layanan di Poliklinik Mata di RSUD Kota Yogyakarta, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (24/8/2020). Mulai Juli 2020, pengguna layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu berangsur naik 20 persen dibanding saat awal pandemi Covid-19 mulai merebak. Saat ini, setiap hari sekitar 200 warga menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)

Warga peserta BPJS mengurus berkas untuk mendapatkan layanan di Poliklinik Mata di RSUD Kota Yogyakarta, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (24/8/2020). Mulai Juli 2020, pengguna layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu berangsur naik 20 persen dibanding saat awal pandemi Covid-19 mulai merebak. Saat ini, setiap hari sekitar 200 warga menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Uji coba penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional masih terus berjalan. Meski demikian, implementasi terkait kelas standar tersebut masih harus menunggu pengesahan revisi aturan terkait jaminan kesehatan.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengutarakan, kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diterapkan setelah Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan oleh Presiden.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan