Iklan
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar Masih Tunggu Revisi Aturan
Penerapan kelas rawat inap standar dilakukan secara bertahap yang direncanakan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
JAKARTA, KOMPAS β Uji coba penerapan kelas rawat inap standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional masih terus berjalan. Meski demikian, implementasi terkait kelas standar tersebut masih harus menunggu pengesahan revisi aturan terkait jaminan kesehatan.
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengutarakan, kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diterapkan setelah Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan oleh Presiden.