PENGELOLAAN SAMPAH
Evaluasi Penggunaan Alat Peraga Kampanye Pemilu
Peserta pemilu ke depannya agar menggunakan alat peraga kampanye yang mudah didaur ulang dan tak mengganggu estetika.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F11%2F40f0c7e3-3cd1-4687-8a90-7c547c5824eb_jpg.jpg)
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) menurunkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan di kantor Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Semua pihak, termasuk peserta pemilu, perlu memiliki kesadaran untuk menggunakan alat peraga kampanye yang mudah didaur ulang. Sampah dari hasil pemilu juga harus dikelola kembali agar tidak membebani lingkungan.
Juru Kampanye Urban Greenpeace IndonesiaMuharram Atha Rasyadi menyampaikan, praktik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa pemilu ini perlu menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, jika merujuk peraturan KPU, pemasangan APK tidak boleh mengganggu etika dan estetika.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Evaluasi Penggunaan Alat Peraga Kampanye Pemilu".
Baca Epaper Kompas