Visi Capres tentang Hewan
Presiden hasil Pemilu 2024 berkewajiban melaksanakan visi dan misi peternakan dan kesehatan hewan.
Selama masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 hingga berakhir 10 Februari 2024, sejumlah kasus menyangkut hewan mencuat. Setidaknya dua kasus ramai diperbincangkan, yaitu polisi menggagalkan perdagangan anjing untuk konsumsi di Jawa Tengah dan kematian tragis harimau di Medan Zoo, Sumatera Utara.
Dalam kasus anjing, Kompas.id, 7 Januari 2024, memberitakan penggagalan pengiriman 226 anjing memakai truk bak terbuka oleh komunitas pencinta hewan bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024). Lima orang yang terlibat dalam pengiriman anjing tidak resmi itu diringkus polisi.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, para terduga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 89 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000”.
Selain itu, Irwan mengungkapkan kemungkinan lima orang itu diancam dengan Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Menyehatkan Hewan dan Manusia
Pasal 204 Ayat (1) berbunyi, ”Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Baca juga: Diduga Kirim Ratusan Anjing secara Ilegal, Lima Orang Diringkus di Semarang
Dalam kasus kematian harimau di Medan Zoo, Kompas.id, 27 Januari 2024, memberitakan, empat harimau mati di kebun binatang itu dalam kurun waktu tiga bulan. Pada awal November 2023, seekor harimau sumatera bernama Erha mati. Awal Desember 2023, seekor harimau benggala bernama Avatar menyusul mati.
Kematian terjadi lagi pada harimau sumatera bernama Nurhaliza pada 31 Desember 2023. Kemudian, pada 22 Januari 2024, seekor harimau benggala bernama Wesa juga mati.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Fifin Nopiansyah mengungkapkan, harimau benggala Wesa mati karena sakit serta kondisi kandang yang tidak sesuai standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Baca juga: Kematian Harimau Kembali Terjadi di Medan Zoo, Krisis Keuangan Belum Teratasi
Prinsip kesejahteraan hewan
Kasus anjing dan harimau tersebut memang berhubungan dengan lemahnya penerapan prinsip kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan adalah prinsip menyejahterakan hewan yang telah menjadi kesepakatan global melalui Organisasi Kesehatan Hewan Dunia. Prinsip tersebut diadopsi dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut undang-undang tersebut, kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan kondisi fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan tak layak tiap orang terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Undang-undang itu juga membedakan istilah hewan, ternak, dan satwa liar. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun berada di habitatnya.
Sementara ternak adalah hewan peliharaan yang produknya digunakan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Adapun satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun dipelihara manusia.
Baca juga: Kekerasan kepada Hewan di Indonesia
Khusus mengenai satwa liar, sudah lama berlaku pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang itu mengatur perlindungan satwa liar.
Pelaksana kedua undang-undang tersebut adalah presiden seperti diucapkan dalam sumpahnya.
Saat pelantikan 20 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo bersumpah, ”Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Presiden hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mengucapkan sumpah yang sama. Oleh karena itu, visi dan misi calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) termasuk yang ditunggu komunitas peternakan dan kesehatan hewan Indonesia.
Kepentingan pemilih
Sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Di antara pemilih ini terdapat pemilih yang hidupnya bergantung pada peternakan dan kesehatan hewan.
Hasil Sensus Pertanian 2023 menunjukkan, jumlah rumah tangga peternakan di Indonesia hampir 12.046.143 rumah tangga. Jika satu rumah tangga terdiri atas empat orang, berarti sekitar 48 juta orang hidup bergantung pada peternakan.
Belum lagi jika ditambah puluhan ribu dokter hewan dan sarjana peternakan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI). Jumlah keseluruhannya mencapai seperempat dari jumlah pemilih Pemilu 2024, jumlah yang cukup signifikan.
Mengapa kita harus peduli dengan kebijakan terhadap hewan ketika ada begitu banyak kebutuhan manusia di negara ini dan di dunia? Jawabannya sederhana: kebutuhan dan kehidupan tersebut saling berkaitan.
Oleh karena itu, capres-cawapres tidak bisa menganggap remeh aspirasi mereka untuk diwujudkan jika terpilih, seperti terjadi di negara maju.
Di Amerika Serikat (AS), misalnya, pentingnya isu menyangkut hewan ini juga pernah menjadi diskursus dalam pemilu AS tahun 2019. Jane Desmond, Guru Besar Antropologi Universitas Illinois, AS, menulis di media AS, The Hill, versi digital dengan judul ”Calon Presiden Harus Berbicara tentang Hewan”.
Baca juga: Melawan Perdagangan Daging Anjing Beromzet Miliaran di Solo Raya
Desmond mengulas materi kampanye capres dari Partai Demokrat dan Partai Republik terhadap isu kesejahteraan hewan.
Ia menulis, ”Pertanyaan yang akan muncul: mengapa kita harus peduli dengan kebijakan terhadap hewan ketika ada begitu banyak kebutuhan manusia di negara ini dan di dunia? Jawabannya sederhana: kebutuhan dan kehidupan tersebut saling berkaitan”.
Desmond melanjutkan, metode peternakan yang bersifat intensif, sering disebut sebagai ”pabrik peternakan”, berkontribusi besar terhadap perubahan iklim.
Hewan peliharaan membantu meningkatkan kesehatan mental, menurunkan stres, dan mengurangi isolasi sosial, terutama bagi warga lansia. Penularan penyakit lintas spesies, dari manusia ke hewan ataupun dari hewan ke manusia, menuntut kewaspadaan dan peningkatan pengetahuan kita.
Visi capres
Di Indonesia, capres-cawapres juga ada yang menyinggung soal hewan, ternak, dan satwa liar dalam visi dan misi yang diserahkan ke KPU.
Dari dokumen visi dan misi capres-cawapres, jika diringkas, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menekankan pada kemandirian pangan melalui peningkatan daya saing di subsektor peternakan.
Mereka berkomitmen menciptakan tata niaga yang adil, mendorong riset dan inovasi, serta mengakhiri praktik monopoli.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk peternakan sambil memastikan akses yang lebih mudah bagi peternak terhadap sumber daya penting, seperti bibit dan pakan ternak.
Selain itu, mereka fokus pada perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan ekonomi desa untuk memperkuat sektor peternakan lokal.
Baca juga: Krisis Keuangan Kebun Binatang Medan, Sudah Tiga Harimau Mati
Khusus tentang hutan dan keanekaragaman hayati, Anies-Muhaimin menekankan dua hal. Pertama, melindungi, merestorasi, mereboisasi, mengelola, dan mempromosikan ekosistem melalui peningkatan pendanaan dan komitmen terhadap hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, dan zona proteksi flora dan fauna lainnya.
Kedua, meningkatkan perlindungan terhadap satwa langka dan terancam punah melalui penguatan regulasi perlindungan satwa langka dari eksploitasi dan perburuan liar.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menawarkan program yang mengintegrasikan kesejahteraan sosial dan swasembada pangan. Mereka berencana memperluas program kredit usaha tani, termasuk untuk peternakan, sebagai bagian upaya menghilangkan kemiskinan.
Visi Prabowo-Gibran juga mencakup penguatan swasembada pangan melalui badan usaha milik negara serta memastikan harga yang menguntungkan petani dan peternak.
Dalam aspek ekonomi hijau, Prabowo-Gibran menyoroti empat hal terkait satwa liar. Pertama, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna berdasarkan kearifan lokal sebagai bagian dari aset bangsa.
Kedua, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.
Ketiga, meningkatkan perlindungan satwa dan tumbuhan langka, endemik, dan terancam punah melalui penghentian perdagangan satwa liar dan tumbuhan langka, juga upaya konservasi dan perlindungan genetik, habitat, serta ekosistemnya.
Keempat, meningkatkan anggaran untuk memperkuat riset dan kompetensi peneliti di bidang pelestarian satwa/tumbuhan liar, langka, dan terancam punah.
Sementara pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menargetkan pembangunan ekonomi yang berdikari dengan fokus pada teknologi dan pengetahuan. Misi mereka mencakup dukungan terhadap peternak melalui penyediaan alat modern, benih unggul, dan infrastruktur yang memadai.
Ganjar-Mahfud juga berencana meningkatkan nilai tukar petani dan kesejahteraan peternak dengan kebijakan perdagangan yang mendukung produksi dalam negeri.
Ketiga visi-misi capres-cawapres itu secara umum menekankan subyek pada peternaknya untuk kepentingan ekonomi nasional. Pasangan Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran memberi perhatian cukup pada perlindungan satwa liar. Ganjar-Mahfud tak rinci menjelaskan visi dan misinya tentang hewan.
Baca juga: Anjing Itu Teman, Bukan Bahan Pangan
Namun, apa pun program mereka, visi dan misi capres-cawapres tidak bisa terlalu melenceng dari visi dan misi peternakan dan kesehatan hewan yang tertuang dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka berkewajiban melaksanakan kedua undang-undang setelah terpilih dan mengucapkan sumpah sebagai presiden hasil Pemilu 2024.