logo Kompas.id
โ€บ
Humanioraโ€บPembebasan Mary Jane dari...
Iklan

Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati Dinantikan

Mary Jane Veloso adalah korban TPPO. Pembebasan Mary Jane dari hukuman mati terus dinantikan hingga kini.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
ยท 1 menit baca
Petinju dari Filipina, Manny Pacquiao, berpelukan untuk berpamitan dengan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). Manny Pacquiao didampingi Jinkee Pacquiao (kanan), istrinya, dalam kunjungan itu. Kunjungan petinju tersebut untuk menyemangati terpidana asal Filipina yang eksekusi hukumannya sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petinju dari Filipina, Manny Pacquiao, berpelukan untuk berpamitan dengan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). Manny Pacquiao didampingi Jinkee Pacquiao (kanan), istrinya, dalam kunjungan itu. Kunjungan petinju tersebut untuk menyemangati terpidana asal Filipina yang eksekusi hukumannya sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemberian izin dari Pemerintah Indonesia kepada Mary Jane Veloso untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban perdagangan orang atas tindakan dua warga negara Filipina, Maria Christina P Sergio dan Julius Lacanilao, merupakan sebuah kemajuan besar. Sebab, langkah besar pemerintah tersebut menjadi babak baru bagi Mary Jane untuk menempuh upaya hukum selanjutnya agar terbebas dari hukuman mati.

โ€Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan akses keadilan bagi Mary Jane Veloso sudah semestinya dituntaskan dengan membebaskannya dari hukuman melalui grasi kepada Mary Jane,โ€ ujar M Afif Abdul Qoyim, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), mewakili Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), Jumat (19/1/2024), di Jakarta.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan