logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPertambangan di Pulau Kecil...
Iklan

Pertambangan di Pulau Kecil Melanggar Undang-Undang

Pakar menyatakan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil melanggar hukum selain juga merusak lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Seorang nelayan memantau aktivitas kapal isap di perairan Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, 7 April 2021. Nelayan setempat memprotes aktivitas pertambangan timah di perariran tersebut.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Seorang nelayan memantau aktivitas kapal isap di perairan Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, 7 April 2021. Nelayan setempat memprotes aktivitas pertambangan timah di perariran tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh karena itu, berbagai aktivitas pertambangan yang merusak ini perlu segera dihentikan oleh pemerintah.

Guru Besar Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo La Ode M Aslan menyampaikan, regulasi tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tidak ada satu poin pun dalam regulasi tersebut yang memperbolehkan sektor pertambangan bisa masuk ke pulau-pulau kecil.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan