logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊData Emisi PLTU Suralaya dan...
Iklan

Data Emisi PLTU Suralaya dan Ombilin Bersifat Terbuka untuk Publik

Berdasarkan hasil sidang, informasi tentang emisi dari PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin bersifat terbuka untuk publik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.

JAKARTA, KOMPAS β€”Hasil sidang keterbukaan informasi publik menyatakan data dan informasi tentang emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Suralayadi Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, bersifat terbuka untuk publik.

Dengan putusan sidang itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai pihak termohon diperintahkan memberikan data dan informasi yang dihasilkan pengoperasian PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin kepada pihak pemohon. Adapun pemohon adalah Margaretha Quina sebagai periset lingkungan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan